Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
19-06-2019
48
Tahun 2018 Kabupaten Bogor telah melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dari hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2018. Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh indeks reformasi birokrasi 61.37 atau masuk kategori B, Nilai indeks reformasi birokrasi ini di atas rata rata indeks reformasi birokrasi Kabupaten Kota di Jawa Barat yaitu 58,82 atau kategori CC, meskipun nilai indeks reformasi birokrasi Pemerintah Daerah terus mengalami peningkatan, reformasi birokrasi yang dilaksanakan masih jauh dari visi dan misi yang kita rencanakan. Untuk itu Tahun 2019 Kabupaten Bogor akan melakukan Penilaian Mandiri pada Level Unit Kerja atau Perangkat Daerah dan diawali pada 14 Perangkat Daerah dengan harapan Nilai Indeks Reformasi Birokrasi mengalami Kenaikan
Pemerintah telah menjalankan program reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019. Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target pada masing-masing indikator.
Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan area perubahan reformasi birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi. Area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah :
1. Mental Aparatur
2. Pengawasan
3. Akuntabilitas
4. Kelembagaan
5. Tatalaksana
6. SDM Aparatur
7. Peraturan Perundang-Undangan
8. Pelayanan Publik
Dari 8 Area Perubahan tersebut dituangkan dalam Kertas Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Kertas Evaluasi Penilaian Mandiri inilah yang harus di isi oleh Perangkat Daerah, Kertas Kerja ini berupa Kuesioner yang akan menggambarkan bagaimana Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Tingkat Perangkat Daerah dan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah