Penuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat Diskominfo Kab.Bogor Ajak Sekdis Se-Kabupaten Bogor Aktif Updating Informasi
28-10-2019
51
BABAKANMADANG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor ajak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumantasi (PPID) dalam hal ini Sekretaris Dinas Se-Kabupaten Bogor, di Hotel Olympic Renotel, Selasa (28/10). Itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kometensi PPID, guna optimalisasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan selalu menyediakan dan mengupdate berbagai informasi berkala kepada khalayak. Serta menciptakan pelayanan informasi prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor
Kabid Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri mengatakan, peran PPID sangat penting dalam menciptakan good governance. Terutama dalam hal pelayanan keterbukaan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
"PPID tidak hanya dituntut untuk selalu update informasi dan teknologinya. Juga dituntut untuk melakukan penguatan fungsi PPID, untuk menjamin ketersediaan dan layanan informasi dan dokumentasi. Kepada masyarakat dan para pemohon informasi dalam memenuhu kebutuhan informasi dengan cepat, tepat, dan utuh sesuai standar pelayanan publik," ungkapnya.
Katanya menambahkan, seiring perkembangan teknologi, mengakibatkan derasnya informasi yang masuk ke kehidupan masyarakat.Sehingga informasi saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, terutama informasi mengenai kinerja pemerintah. Untuk itu dibutuhkan kompetensi dan profesionalitas PPID, baik teknis maupun manajerial.
"Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PPID lingkup Kabupaten Bogor, dalam meningkatkan layanan penyediaan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Serta dapat mendorong semua lembaga publik untuk melakukukan keterbukaan informasi sesuai kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri RI, Handayani Ningrum menjelaskan, keterbukaan informasi publik wajib dilakukan PPID dengan cara rutin mempublikasikan informasi berkala minimal enam bulan sekali. Informasi berkala terdiri dari, informasi program kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan laporan keuangan, kebijakan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, kinerja badan publik dan lainnya.
"Untuk itu dibutuhkan peran aktif PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Mulai dari informasi berkala dan serta merta untuk menghindari berbagai sengketa infomasi. Dengan kegiatan ini diharapkan jadi sarana peningkatan tugas dan tanggung jawab PPID dalam memelihara, mengelola dan menyampaikan informasi secara rutin," ungkap perempuan yang akran disapa Handayani.
Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Informasi Pusat, Fathul Ulum mengungkapkan, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Untuk itu informasi wajib di update secara berkala berkala, setiap saat dan serta merta oleh PPID. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendorong pembangunan Kabupaten Bogor.
"Masyarakat harus tahu dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan dan pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tentunya melalui keterbukaan informasi yang dilakukan PPID, itulah pentingnya updating informasi", imbuhnya. (Dewi/Rido/Diskominfo Kab.Bogor)