PPID Harus Cepat, Tepat, Sederhana dan Penuhi Standar Pelayanan Publik
26-06-2019
41
CIBINONG-Dinas Komunikasi dan Informatika lakukan workshop untuk PPID pembantu di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor. Sekretaris Camat yang ditetapkan sebagai PPID pembantu berdasarkan Keputusan Bupati Bogor No.448.602-Kpts-PerUU tahun 2017, hadir mengikuti workshop guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Iwa Suwahyu menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan distribusi pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah yang terdiri dari PPID utama dan PPID pembantu.
“PPID utama bertugas menghimpun dan menyajikan daftar informasi publik (DIP) yang telah diserahkan PPID pembantu kepada masyarakat sesuai tahapan yang ditetapkan. Sedangkan PPID pembantu bertugas selain membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangannya seperti mengumpulkan mengelola dan memlihara informasi dan dokumentasi, juga bertugas menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama minimal enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan,” jelas Dadang.
Dadang menambahkan, PPID pembantu harus dapat melayani ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, sederhana dan memenuhi standar pelayanan publik. Karena peran utama sejatinya berada di pundak PPID pembantu yang berada pada masing-masing perangkat daerah.
Workshop diisi dua pemateri, materi pertama diberikan Kepala Bidang Pelayanan Informasi Pusat dan Humas Kemenkominfo RI Soekartono. Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati, Mahi M.Hikmat. sebanyak 40 Sekcam se-kabupaten bogor hadir dan berdiskusi guna meningkatkan pemahaman dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di wilayahnya masing-masing.
#diskominfo