Cibinong- Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Bogor, Ade Yasin tersebut, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB Pra AKB mulai dari Rabu (30/09) hingga Selasa (27/10) mendatang. "Ini adalah perpanjangan ke empat PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin,Selasa (29/09) sore.
Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. "Kita perpanjang karena penyebaran covid-19 masih cukup tinggi," terangnya.
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Berikut SK PERPANJANGAN PSBB PRA AKB (Andi/Diskominfo Kab Bogor)