Pemkab Bogor akan Tentukan Lahan Relokasi

Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menentukan titik relokasi untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Dalam dua hari, sejumlah titik relokasi akan segera diselesaikan.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang ditunjuk sebagi Ketua Tim Transisi Pemulihan Pasca Bencana menjelaskan telah meminta pihak yang terlibat untuk segera melakukan kajian. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Hari ini gercep (gerak cepat). Saya kasih waktu dua hari dari tim itu mengkaji secara simultan untuk ditentukan lahannya,” kata Iwan usai rapat koordinasi terbatas penaganan pascabencana di Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Rabu (5/2).

Dalam dua hari, Iwan menjelaskan tim tersebut akan mengkaji titik yang untuk relokasi. Dengan demikian, penyerahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan persoalan HGU (hak guna usaha) yang diperpanjang oleh perusahaan dapat diserahkan.

“Jadi tidak sulit dalam penentuan lahan untuk huntap makanya 2 hari cukup lah langsung tetapkan,” ucapnya.

Langkah tersebut, sambung Iwan, tak terlepas dari desakan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan lahan relokasi. Sehingga pembangunan, hunian tetap dapat segera dilakukan.

Iwan menjelaskan, penentuan titik relokasi tidak harus diselesaikan secara keseluruhan. Dia menyatakan, penentuan titik akan dilakukan secara berkala. Terpenting, titik tersebut telah dinyatakan aman.

“Kalau kita nunggu semua lahan dari semua desa untuk disepakati dan diputuskan kan lama,” tuturnya.

Berdasarkan rencana, terdapat lahan sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik untuk relokasi. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare. Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare. Namun berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, dari 15 titik tersebut hanya tujuh titik yang layak untuk ditindaklanjuti.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, 15 titik tersebut masih berstatus calon lahan untuk relokasi. Namun, berdasarkan pemetaan hanya terdapat tujuh titik yang dapat ditindaklanjuti untuk kajian.

“15 titik sudah overlay (prosedur penting dalam analisis sistem informasi geografis) dengan peta multirawan, separuh di zona merah, separuhnya masih kita bisa kaji lagi,” ucap Syarifah.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut titik yang masuk zona merah tidak akan ditindaklanjuti sebagai lahan relokasi. Pasalnya, zona merah memiliki resiko bencana yang tinggi.

Selain itu, dia menjelaskan, titik relokasi harus mengacu oada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan.

“Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing,” tuturnya.

Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Christ Robert Panusunan Marbun menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap. Robert menyatakan pihaknya hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor.

Rencananya, dia mengatakan, hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3×6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi. Namun, dia menyatakan, pembangunana masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan.

“Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai,” jelasnya.

Penyelidik Gerakan Tanah PVMBG Yunara Dasa Triana menjelaskan pihaknya siap melakukan kajian kapanpun.(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor/Danang/Angga/Universitas Pakuan Bogor/Wanda/Universitas IPB)

Pemkab Bogor akan Tentukan Lahan Relokasi
Tag pada:    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *