Sesuaikan Regulasi, Registrasi Pelanggan Tak Perlu Isi Nama Ibu Kandung

Bandung, Kominfo – Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kini tak perlu memasukkan nama ibu kandung. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pelaksanaan registrasi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 tidak perlu menyampaikan data nama ibu kandung, dan pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga(KK) untuk validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri,” kata Dirjen PPI Ahmad M Ramli dalam Sosialisasi Registrasi Kartu Prabayar di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/10/2017).

Menurut Dirjen Ramli, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

“Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017,” katanya seraya menyebut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Lebih lanjut dalam jangka panjang, Dirjen PPI menyebut registrasi pelanggan merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan identitas tunggal bagi setiap warga negara. “Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity,” jelasnya.

Kegiatan diskusi menghadirkan narasumber Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Anan Chandra Wulan, pakar telematika Agung Harsoyo, Perwakilan ATSI Sutrisman, dan Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Unpad Shinta Dewi.

Dalam diskusi yang dipandu Plt Direktur Pengendalian Ditjen PPI Sabirin Mochtar beberapa soal yang dibahas mengenai perbedaan registrasi yang dulu dilakukan dengan saat ini. Dirjen PPI menyebut ada perbedaan dalam masalah validasi dengan basis NIK atau KK. “Kalo dulu tidak ada validasi, panjang alamat dan nama bisa asal. Bedanya sekarang kami sudah sepakat dengan Ditjen Dukcapil bahwa registrasi pelanggan harus dengan NIK dan KK,” jelasnya.

Mengenai kepastian perlindungan data konsumen, perwakilan ATSI Sutrisman menjamin adanya perlindungan data. “Mengapa harus registrasi Kartu Prabayar, kami dari penyelenggara telekomunikasi memastika perlindungan data konsumen terjamin,” tegasnya.

Meskipun demikian, Ketua Cyber Law Center Shinta Dewi guna memastikan jaminan perlindungan dari pemerintah harus ada regulasi yang mengatur perlindungan data probadi. “Sudah ada 30 Regulasi namun pengaturannya masih bersifat parsial, jadi harus ada UU spesifik perlindungan data pribadi dan mekanismenya seperti apa,” tuturnya.

Pakar telematika Agung Harsoyo menekankan aspek sanksi bagi penyalahguna nomor untuk tindakan penipuan dan ilegal lainnya melalui jaringan telekomunikasi. “Saat ini sudah diawasi dengan adanya laporan penegak hukum, meminta operator untuk menutup. Namun hal ini perlu pengawasan lintas kementerian, BRTI pun harus ikut memonitor dan menerima keluhan masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat,” jelasnya.

Sosialisasi yang diikuti oleh mahasiswa itu diharapkan dapat menyebarluaskan informasi mengenai registrasi pemilik nomor jasa layanan telekomunikasi seluler. Kegiatan sosialisasi terselenggara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Acara yang juga didukung Mahkamah Konstitusi itu berlangsung live melalui video conference ke 43 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Diantaranya Fakultas Hukum Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Patimura Ambon, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar dan Fakultas Hukum Sam Ratulangi Manado. (IM).

Sumber

Sesuaikan Regulasi, Registrasi Pelanggan Tak Perlu Isi Nama Ibu Kandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *