Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan salah satu kementerian negara di Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan Kementerian Komdigi sesuai Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sebagai institusi strategis, Kementerian Komdigi memiliki tugas utama untuk mengelola komunikasi dan transformasi digital, meliputi pengembangan infrastruktur digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta pengelolaan komunikasi publik dan media. Dalam pelaksanaan tugas, Menteri Komdigi dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ruang lingkup kerjanya mencakup perumusan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi . Sesuai Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Komdigi menjalankan fungsi strategis, seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang teknologi digital, menyelenggarakan pengawasan ruang digital, memberikan bimbingan teknis di daerah, hingga pengelolaan sumber daya manusia di sektor komunikasi dan digital. Selain itu, kementerian ini juga bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya serta memastikan tercapainya kebijakan strategis yang diberikan oleh Presiden. Salah satu fokus utama Kementerian Komdigi adalah mempercepat transformasi digital nasional. Hal ini melibatkan pembangunan infrastruktur teknologi yang andal, pemanfaatan teknologi digital dalam sektor pemerintahan, pengembangan ekosistem digital yang inklusif, serta penegakan regulasi di ruang digital untuk menciptakan lingkungan internet yang aman dan produktif . Selain itu, Kementerian Komdigi memiliki peran penting dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, sejalan dengan tuntutan era digital yang semakin kompleks. Pengawasan terhadap pelanggaran data, pemantauan aktivitas ruang digital, dan edukasi masyarakat menjadi bagian integral dari tugas kementerian ini . Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan mitra internasional, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk menciptakan Indonesia yang terhubung secara digital, aman, dan inovatif, mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan, serta memastikan manfaat teknologi digital dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kementerian Komdigi dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Viada Hafid dengan Wakil Menteri Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.

Tahun 1945 - Bermula dari Departemen Penerangan Tahun 1945 - Bermula dari Departemen Penerangan

Setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Lembaga Penerangan yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan dengan tujuan:
(1) membela dan mempertahankan kemerdekaan,
(2) mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta
(3) memperkenalkan Republik Indonesia di dan ke luar negeri.

Selama periode 1959-1965, sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan antara lain radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.

 

Tahun 1966 - Tugas Pokok Departemen Penerangan Tahun 1966 - Tugas Pokok Departemen Penerangan

Mulai tahun 1966, salah satu tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol, dan partisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar negeri. Pada masa itu pengorganisasian ke dalam dilakukan agar Departemen Penerangan berfungsi menjadi Juru Bicara Pemerintah.

Tanggal 15 September 1967, wewenang penerangan luar negeri (Penlugri) yang sejak 1959 dipegang Departemen Luar Negeri RI dialihkan kembali pengelolaannya kepada Departemen Penerangan.

 

Tahun 1971 - Efisiensi dan Efektivitas Sarana Media Massa Tahun 1971 - Efisiensi dan Efektivitas Sarana Media Massa

Tahun 1971, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sarana media massa, dikembangkan sistem komunikasi terintegrasi melalui koordinasi, integrasi, dan sinergi antarunsur penerangan pemerintah. Dibentuklah lembaga antara lain Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dan Badan Koordinasi Penerangan (Bakopen). Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten, dan juru penerang di tingkat kecamatan.

Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan Masyarakat (Puspenmas) dengan kegiatan utama penerangan antar pribadi didukung sarana penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan, pameran, pertunjukkan rakyat , serta diskusi kerja.

 

Tahun 1998 - Masa Reformasi Tahun 1998 - Masa Reformasi

Pada awal masa reformasi, tugas dan fungsi Departemen Penerangan tidak banyak berubah. Kelembagaan penerangan dipertahankan mulai dari tingkat pusat sampai provinsi dengan nama Kantor Wilayah Departemen Penerangan dan Biro Humas Provinsi. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi reposisi terhadap perangkat daerah sesuai kepentingan daerah. Kantor penerangan berubah statusnya menjadi instansi di bawah koordinasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Sesuai dengan Keppres 153 Tahun 1999 dibentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) di tingkat pusat. Setahun setelah pembubaran Departemen Penerangan, dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang kemudian diubah statusnya menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo). Selanjutnya, tugas layanan informasi publik diserahkan kepada Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Sedang BIKN berubah menjadi Lembaga Informasi Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi.

 

Tahun 2010 - Transformasi Digital  Tahun 2010 - Transformasi Digital

Dinamika teknologi informasi dan perkembangan ekonomi digital membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika fokus untuk melakukan percepatan pemerataan infrastruktur digital berupa akses telekomunikasi dan jaringan internet. Selain terjadi perubahan nomenklatur, pada akhir tahun 2006, Kementerian Kominfo menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).

Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Lembaga itu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia, dan desiminasi informasi.

 

sumber : https://www.komdigi.go.id/profil/sejarah